30 May 2009

Kolaborasi Antara Politik Dengan Musik Lewat Media Ring Back Tone


Oleh. Aam Guitartainment


Saat ini begitu banyak cara serta media yang dapat didayagunakan untuk mempromosikan profile diri calon anggota legislatif atau calon presiden kepada masyarakat calon pemilihnya, selama ini yang biasa digunakan adalah promosi melalui media elektronik televisi-radio dan media cetak koran, majalah, buletin dan lainnya... termasuk diantaranya berupa produk promosi seperti baligo, banner, spanduk, dan sticker.

Seperti telah diketahui... bahwa sejalan pesatnya teknologi komunikasi sekarang ini terutama teknologi di bidang telepon seluler dengan munculnya beragam fitur yang salah satunya dapat dimanfaatkan dan didayagunakan adalah media nada sambung atau ring back tone.
Melalui ring back tone para calon pemimpin atau wakil rakyat tersebut dapat berkreasi mempromosikan diri lewat karya musik berupa lagu dengan tema yang dipublikasikan bisa mengenai visi-misi dirinya atau partai yang menaunginya... atau dapat berupa karya audio lainnya seperti cuplikan pidato maupun sound greeting yang bisa direkam dengan sederhana.

Pada layanan nada sambung atau ring back tone ini, ternyata karya cipta yang dapat dipublikasikan tidak hanya berupa karya musik atau lagu saja... akan tetapi karya audio lainnya seperti pidato, sound greeting, dagelan maupun lelucon yang sifatnya berupa audio dapat dipublikasikan kedalam jasa layanan tambahan tersebut.

Sebagai contoh dan rujukan, lagu-lagu dari calon kepala daerah, caleg dan partai yang telah terdaftar pada content provider saya, juga telah dipublikasikan pada layanan nada sambung Flexitone-Telkomflexi, diantaranya adalah:

• Pada Pilkada Gubernur Jawa Barat, lagu yang dipublikasikan berjudul :
Ieu DAI - Kode Lagu : 7250001
HADE - Kode Lagu : 7250003

• Pada Pilkada Kota Bandung, lagu yang dipublikasikan berjudul :

Di Dada - Kode Lagu : 7250021

• Pada Pemilu tahun ini, lagu yang dipublikasikan berjudul :

Cintai Aku - Kode Lagu : 7210090
Contreng Golkar - Kode Lagu : 7240001


Penjelasan :
• HADE... lagu dari calon waktu itu : Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf.
• Ieu DAI... lagu dari calon waktu itu : Dani Setiawan dan Iwan Sulanjana.
• Di Dada... lagu dari calon waktu itu : Dada Rosada dan Ayi Vivananda.
• Cintai Aku... lagu dari caleg Kabupaten Bandung : Tubagus Raditya.
• Contreng Golkar... Lagu dari Partai Golkar untuk Pemilu sekarang ini.

Demikian pemanfaatan media ring back tone yang pada perkembangannya saat ini dapat menjadi sebuah sarana promosi bagi semua kalangan, termasuk para calon anggota legislatif, para calon pemimpin rakyat... bahkan pula untuk organisasi-organisasi, partai-partai politik, komunitas-komunitas atau organisasi bisnis seperti perusahaan pun dapat memanfaatkan lagu jingle produknya untuk dipromosikan melalui media ini.

Selama membawa kemaslahatan serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan lain yang sifatnya SARA atau PORNO AKSI... kiranya kita perlu menghargai dan mengapresiasinya.





27 May 2009

Siap-Siap Memasuki Era Digital Music


Oleh. Aam Guitartainment

Percakapan saya dengan James F. Sundah di sebuah rumah makan di Bandung seolah menjadi pengalaman yang berarti, mulai dari obrolan seputar kondisi PAPPRI (Persatuan Penyanyi, Pencipta Lagu & Penata Musik Rekaman Indonesia), organisasi tempat kami bernaung, sampai panjang lebar pada obrolan tentang kondisi dan perkembangan industri musik Indonesia yang kerap kali bersinggungan dengan pembajakan.
James F. Sundah dengan nada pesimis mengungkapkan... “Pembajakan di bumi pertiwi ini takkan pernah hilang selama hukumnya tidak ditegakan dengan keras dan tegas serta tidak dibenahinya perilaku aparatur hukum, perilaku pelaku industri musik dan perilaku konsumennya mustahil Indonesia ini bebas dari segala pembajakan karya cipta” serta menurutnya yang lebih merepotkan lagi bahwa segala bisnis pembajakan ini disinyalir telah melibatkan investasi/ penanaman modal dari mafia-mafia internasional.
Menurut informasi... bisnis para mafia tersebut seperti di sektor narkotika, prostitusi dan perjudian sudah kian menyempit keberadaannya, karena banyak negara-negara di dunia ini dengan keras memerangi bisnis kotor tersebut, sementara untuk berbisnis di sektor pembajakan terutama seperti di negara kita, peluang serta ruang geraknya masih terbuka lebar, disamping karena hukum dan aparaturnya masih bisa dibeli serta hal lain yaitu perilaku konsumennya masih bisa dipengaruhi karena memang salah satu alasan utamanya adalah faktor daya beli.
Tentang semua keadaan diatas... James F. Sundah maupun saya menyadari bahwa untuk memeranginya diperlukan kerjasama dari semua pihak, tidak hanya musisi dan pelaku industri musik yang melakukan atau aparatnya saja yang melakukan, tapi semua pihak yang terkait mulai musisi, industri musik, aparatur hukum serta konsumen musiknya pun harus bersama-sama ikut memeranginya.
Tapi dibalik kepesimisannya tersebut... James F. Sundah juga melontarkan sesuatu yang setidaknya membuat kita, musisi dan pelaku industri musik dapat tetap optimis yaitu tentang perkembangan industri musik dunia termasuk di Indonesia, yang saat ini sudah mulai beranjak memasuki era generasi IV atau digitalisasi.
Beberapa bentuk produk digitalisasi yang dimaksud adalah ringtone, ring back tone, truetone atau penjualan full lagu dengan sistem download, artis-musisi dapat menjalin kerjasama dengan publishing, content provider atau digital music store untuk mempublikasikan karya ciptanya pada bentuk layanan digital tersebut.
Bagi konsumen musik yang memerlukan tinggal datang ke digital music store dengan membawa MP3 player, IPod, PDA atau handphone dan dapat langsung mengunduh lagu favoritnya dengan harga tertentu, cara lainnya bisa pula dengan membeli secara online di internet, portal-portal online penjual lagu seperti ringbacktonecorner.crazytomato.com, itunes untuk konten artis global atau im:port dan kapanlagi.com untuk konten artis lokal serta portal-portal lagu lainnya yang masih banyak untuk di akses.
Pada bentuk digital lain seperti ring tone maupun ring back tone yang saat ini sedang berkembang, artis, musisi maupun label rekaman dapat pula merasakan banyak keuntungannya disamping bisa dibilang masih aman dari pembajakan, produk digital tersebut dapat menjadi revenue generator dan menghasilkan profit melebihi produk fisik.
Hal tersebut dapat menjadi sebuah kesempatan terutama bagi artis, band dan label rekaman yang berada dijalur indipenden (indie), karena sebagian besar kesulitan yang mereka hadapi adalah keterbatasan dana untuk produksi serta promosi, maka dengan adanya kemajuan teknologi digital audio ini tentunya dapat memperingan mereka dalam memproduksi karya atau album.
Seperti beberapa band indie dari kota Bandung dibawah ini telah mulai melakukannya, mereka mencoba menjual karya ciptanya pada jasa layanan digital nada sambung Telkomflexi :
7210077 Berita Koran De Djadoel
7210078 Di Balik Jeruji The Palzka
7210079 Ga Perawan No Virgin
7210080 Hey Beybeuh The Laxer
7210081 Pasukan Banci Pasukan Banci
7210082 Racun Perindu Hole Star
7210083 Rock 'N Roll Beybeuh The Love
7210084 Say I Love U Daezo
7210085 Takut Pulang De Over Kredit
7210086 Terjebak The Raskal
7210087 Buat Untukku Pria
7210088 Kebesaran Mu Denny Barnas & Friends
7210091 Ketika Ku Harus Audiora
7210094 Domba Tangkas Djawara
7210095 Lelah Cinta Willis
7210098 Setia Djari
7210102 Gadis Kecil Adipati
7210103 Setia Padamu Maorhy
7210105 Adinda Feel's
7210109 Tak Sanggup Betterman
7210113 Apa Yang Terjadi Anonymous
7210115 Lihat Dengan Sempurna Albiona
7210116 I Love You Unlock
7210129 Kamuflase Hitam Back To Sleep
7210130 Menanti Binton Feat. Sundanis
7210131 Terluka Ethana
7210132 Yang Ku Minta Paranoid
Akhirnya dari percakapan dengan James F. Sundah tersebut dapat saya simpulkan “memberantas pembajakan itu layaknya seperti kita membersihkan comberan yang tidak akan kunjung bersih 100 persen, serta disamping itu produk fisik seperti CD dan Kaset telah banyak mengalami penurunan dalam penjualannya, alangkah baiknya sambil memerangi pembajakan, kita pun mempersiapkan segala potensi, karya cipta untuk ikut berpartispasi dan bersaing di era industri digital music“.